Gugatan Toyota Innova
3-April-2024
JAKARTA, NETRALNEWS.COMÂ – Konsumen Toyota bernama Elnard Peter menyoroti kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam menangani sengketa dirinya dengan produsen mobil tersebut.
Peter membuat sejumlah catatan selama berupaya mencari keadilan di PN Jakarta Selatan dalam perkara perdata No.491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEl. Sengketa tersebut melibatkan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Toyota Astra Motor dan PT. Astra Internasional.
Peter mempertanyakan waktu pengunggahan putusan tingkat pertama yang bertentangan dengan keterangan dalam putusan itu sendiri.
“Salah satu agenda Nawa Cita Presiden RI adalah menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya yang semestinya menyentuh hingga Badan Peradilan Umum sebagai sarana pelayanan publik bagi masyarakat saat berupaya mencari keadilan,” ucap dia.
Sebelumnya, Pakar hukum perlindungan konsumen dari Universitas Indonesia (UI), Inosentius Samsul menegaskan, pengadilan dalam mengadili suatu perkara sejatinya mempertimbangkan nilai benda atau obyek sengketa yang disesuaikan dengan nilai keekonomisannya. Bahkan objek sengketa tersebut dapat dikaitkan dengan nilai perkara yang terdampak oleh inflasi.
“Keterlambatan dalam memberikan versifikasi kontra memori banding dalam kasus gugatan banding konsumen yang telah melewati batas waktunya merupakan suatu bentuk ketidakadilan,” ujar Inosentius dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (27/3/2024).
Inosentius juga menegaskan, pengadilan yang menunda pekerjaannya menandakan bahwa hukum telah kehilangan wibawanya. “Maxim Justice delay is justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak). Oleh karena itu kondisi tersebut menambah daftar praktek ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum kita. Hukum pun akan kehilangan wibawa,” tegasnya.
Artikel Ini telah tayang cek selengkapnya: https://netralnews.com/sengketa-dengan-produsen-mobil-konsumen-ingatkan-soal-nawa-cita/Vzd2dmk0VHpLR3g5UDJKQkJrL2hYQT09