Gugatan Toyota Innova: Belum Usai, Konsumen Toyota Pertanyakan Penerapan Pembuktian Terbalik

-

Gugatan Toyota Innova

15-April-2024

Jakarta, Gatra.com – Konsumen Toyota, Elnard Peter kembali mempertanyakan penerapan hukum perlindungan Konsumen dengan kekhususan pembuktian terbalik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dia juga mempertanyakan profesionalitas saksi ahli yang dihadirkan tergugat.

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, Putusan PN Jaksel pada perkara perkara perdata No.491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEL. yang melibatkan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Toyota Astra Motor dan PT. Astra Internasional mengabaikan fakta yang didalilkan.

“Profil saksi ahli otomotif Dr. Ing. Mohammad Adhitya, S.T., M.Sc yang disajikan pada laman FT Mesin Universitas Indonesia tidak memuat adanya Sertifikasi Internasional dengan keahlian bidang otomotif khususnya Geometri Roda dan namanya belum dicantumkan dalam SIPP PN Jakarta Selatan,” ujar Peter dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Selain itu, Peter juga menyoroti soal penerapan pembuktian terbalik pada judex factie tingkat pertama. Pasalnya, saksi ahli otomotif tidak mengulas Standar Internasional berkenaan “Sudut SAI Mobil Penumpang Kategori M1” selayaknya seorang ahli.

“Apalagi ahli juga tidak mengupas isi Repair Manual Produk yang memuat Spesifikasi Standar Geometri Roda, Alat Ukur, Prosedur Baku, dampak kondisi “Misalignment” karena tidak terpenuhinya baku mutu Sudut SAI terhadap produk maupun penggunaannya, selain menyatakan bahwa “repair manual produk bukan untuk digunakan konsumen,” herannya.

Berdasarkan sejumlah hal di atas, Peter mempertanyakan pertimbangan hukum majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara No. 491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dengan majelis R. Ari Muladi, SH. sebagai Hakim Ketua dan Rika Mona Pandegirot, SH., MH., serta Delta Tamtama, SH., MH., sebagai Hakim Anggota.

“Mengapa Repair Manual produk yang disusun oleh Pencipta Produk, Prinsipal sekaligus Pemilik Merk yakni Toyota Motor Corporation tidak digunakan sebagai referensi dan acuan dalam pembuktian terbalik dalam persidangan tetapi justru mengandalkan keterangan saksi ahli semata seolah-olah keterangannya melampaui Pemilik Merk bahkan menjadi Spesifikasi Standar arbitrase/sepihak?” herannya.

Menurut Peter, pihaknya telah membeli dua unit mobil Toyota All New Kijang Innova tahun 2020 dan 2021 silam. Namun sudut SAI kedua roda depan produk otomotif mobil penumpang kategori M1 itu sama-sama kurang dari 10°00’ (sepuluh derajat) tetapi Pemegang Merk menolak memperbaiki sesuai Klausula Baku Jaminan Produk bahkan menolak membeli kembali kedua produk tersebut.

Sekalipun kata Peter, mekanik telah mengikuti petunjuk Repair Manual dengan melakukan penyetelan sudut camber dan sudut caster pada suku cadang spesifik yaitu Lower Arm maka menjadi nyata ada kegagalan prestasi atau cacat tersembunyi pada suku cadang Lower Arm.

Sebab kata Peter, Sudut SAI tidak mencapai baku mutu minimal 10°24’ (sepuluh derajat, dua puluh empat menit). “Namun dijabarkan saksi ahli bahwa “pengujian produk harus dilakukan oleh orang yang berkompeten”, seolah-olah indera manusia mampu menggantikan alat ukur.

Lanjut Peter, ketidaksesuaian Baku Mutu Sudut SAI ataupun kemiringan Kincup Roda depan sudah dinyatakan dalam Repair Manual Produk sebagai kondisi “Misalignment” yang dapat menimbulkan ban aus tidak wajar. Bahkan dapat menimbulkan guncangan pada kemudi, namun tidak dibahas sama sekali seolah-olah keterangan saksi ahli melampaui pemilik merk yang menciptakan produknya.

“Kegagalan prestasi suku cadang Lower Arm dan/atau Upper Arm buatan lokal sebagai Cacat Tersembunyi sudah dibahas bersama Auto2000 Bintaro, bahkan saya juga sudah meminta agar mengikuti petunjuk Repair Manual yakni mengganti Lower Arm buatan lokal dari kendaraan saya dengan suku cadang buatan Jepang tetapi ditolak meski saya bersedia menanggung biaya dengan estimasi sebesar Rp16.000.000.-. Apabila saya ganti sendiri maka Jaminan Produk pun hangus,” bebernya.

“Suku cadang Lower Arm buatan Jepang tersebut digunakan oleh produk Toyota Innova di Vietnam, Malaysia dan Filipina sejak tahun 2004-sekarang, produk Toyota Hilux diseluruh dunia dan bahkan digunakan pada produk Toyota Innova produksi Tergugat I tahun produksi 2004-2011, mulai bulan Juli tahun 2011 suku cadang buatan Jepang dimaksud diganti dengan suku cadang lokal,” tambahnya.

Mengutip data penjualan produk Toyota Kijang Innova di Indonesia tahun 2012-2022 dari laman Wikipedia mencapai lebih 600.000 unit. Maka tidak heran bila Pelaku Usaha memanipulasi Spesifikasi Standar Geometri Roda saat pengajuan Klaim Jaminan Produk lalu menggunakan jasa saksi ahli otomotif di persidangan untuk menggantikan kedudukan Repair Manual produk.

Sementara pakar hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia (UI) Inosentius Samsul mengatakan bahwa pembuktian terbalik merupakan salah satu kekhususan dari sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Inosentius juga meminta kepada majelis hakim tidak mengesampingkan pendapat para ahli hukum perlindungan konsumen. Kehadiran saksi ahli untuk meluruskan penerapan hukum formil.

Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul “Belum Usai, Konsumen Toyota Pertanyakan Penerapan Pembuktian Terbalik”. Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-596598-hukum-belum-usai-konsumen-toyota-pertanyakan-penerapan-pembuktian-terbalik.html

 

 

Share this article

Recent posts

Google search engine

Popular categories

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Recent comments

Caymas naples residential amenities. The distinctive series.