Gugatan Toyota Innova
6-Juli-2024.
Abaikan Pembuktian Terbalik Gugatan Terhadap PT Toyota, Konsumen Pertanyakan PN Jaksel
Jakarta, Gatra.com  – Konsumen Toyota, Elnard Peter terus mempertanyakan alasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabaikan proses pembuktian terbalik.
Hal itu dikatakan Peter, semestinya dilakukan berdasarkan kekayaan intelektual dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Tergugat I), PT Toyota Astra Motor (Tergugat II), dan PT Astra International (Tergugat III).
Bahkan kata Peter, sangat jelas mengesampingkan kekayaan intelektual milik Toyota Motor Corporation (TMC) sebagai pencipta produk All New Kijang Innova sekaligus pemilik merk Toyota seolah-olah pembuktian pelaku usaha sudah tepat dan sah sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Gugatan Toyota Innova: Pembuktian Terbalik, Kekhususan Sengketa Pelaku Usaha dan Konsumen
“Berkenaan dengan proses ajudikasi dalam gugatan konsumen atas produk Toyota All New Kijang Innova (Toyota Innova Reborn) di PN Jakarta Selatan dengan register perkara No.491/Pdt.G/2023/PN JKT.
SEL bahwa majelis hakim telah mengadili perkara tanpa adanya pembuktian terbalik berdasarkan kekayaan intelektual (proprietary rights) yang wajib diterapkan saat membebankannya kepada pelaku usaha (para tergugat),” ujar Peter kepada wartawan, Sabtu (6/7).
“Tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti-bukti surat otentik repair manual milik pemilik Merk maupun bukti-bukti surat otentik hasil pengukuran yang diproduksi oleh bengkel APM (Agen Pemegang Merk) dalam persidangan Judex Factie tingkat pertama dan kedua menjadi dasar untuk mengadukan preseden buruk yang terjadi kepada Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial,” tambahnya.
Peter menyayangkan keputusan PT DKI Jakarta terhadap register perkara No.405/Pdt/2024/PT DKI karena majelis hakim juga langsung mengeluarkan putusan dalam sembilan hari kerja seolah-olah pembuktian terbalik pada Judex Factie tingkat pertama yang hanya berdasarkan keterangan saksi ahli otomotif.
Bahkan kata Peter, sangat jelas mengesampingkan kekayaan intelektual milik Toyota Motor Corporation sebagai Pencipta Produk All New Kijang Innova sekaligus Pemilik Merk Toyota itu sudah tepat dan sah sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dia menegaskan bahwa repair Manual produk yang diterbitkan oleh Pemilik Merek sudah menetapkan Baku Mutu produk, alat ukur dan prosedur pengukuran yang sudah menjadi bukti dalam perkara ini. Sehingga menutup kemungkinan bagi pihak Pelaku Usaha, Konsumen, Pemerintah atau pihak manapun untuk menafsirkan kondisi produk selain yang sudah diatur dalam Repair Manual produk apalagi menyatakan tidak ada kesalahan pada produk itu.
“Hanya dengan cara itu majelis hakim bisa menyatakan sebuah produk memiliki cacat tersembunyi atau tidak didalam Putusan, bukan dengan keterangan saksi ahli otomotif,” tegasnya.
Padahal kata Peter, hasil pengukuran bengkel APM (Agen Pemegang Merek) telah berdasarkan prosedur baku pengukuran Geometri Roda terhadap produk Toyota All New Kijang Innova miliknya sudah jelas tidak sesuai dengan Baku Mutu produk (Misalignment) dan bersesuaian dengan keluhannya.
Lanjut Peter, hasil pengukuran yang digunakan Penggugat menjadi dasar gugatan bahkan sebagai bukti surat otentik dalam perkara ini. Sebab Auto2000 yang merupakan dealer Toyota terbesar di Indonesia berada di Bintaro ini selaku Agen Pemegang Merek menjual dan melakukan pemeriksaan produk tersebut menolak untuk memperbaiki produk kemudian menolak membeli kembali produk yang memiliki cacat tersembunyi itu dari Konsumen.
“Artinya jika pihak Pemegang Merek tetap bersikeras mengkhianati Pemilik Merek dengan mengesampingkan Kekayaan Intelektual Pencipta Produk, semestinya tidak diakomodir oleh majelis hakim apalagi demi menguntungkan salah satu pihak yang terlalu gigih berupaya agar kekayaan intelektual Pencipta Produk tidak dijadikan acuan dalam pemeriksaan perkara apalagi dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagai acuan pembuktian terbalik terhadap produk,”
Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul “Abaikan Pembuktian Terbalik Gugatan Terhadap PT Toyota, Konsumen Pertanyakan PN Jaksel “.
Artikel gugatan toyota innova ini telah tayang di halaman www.gatra.com dengan judul “Abaikan Pembuktian Terbalik Gugatan Terhadap PT Toyota, Konsumen Pertanyakan PN Jaksel “. Baca selengkapnya pata tautan berita ini: https://www.gatra.com/news-602111-hukum-abaikan-pembuktian-terbalik-gugatan-terhadap-pt-toyota-konsumen-pertanyakan-pn-jaksel-.html