Gugatan Toyota Innova
16-April-2024
JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Konsumen Toyota, Elnard Peter kembali mempertanyakan penerapan hukum perlindungan Konsumen dengan kekhususan pembuktian terbalik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dia juga mempertanyakan profesionalitas saksi ahli yang dihadirkan tergugat.
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata Peter, putusan PN Jaksel pada perkara perkara perdata No.491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEL. yang melibatkan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Toyota Astra Motor dan PT. Astra Internasional mengabaikan fakta yang didalilkan.
“Profil saksi ahli otomotif Dr. Ing. Mohammad Adhitya, S.T., M.Sc yang disajikan pada laman FT Mesin Universitas Indonesia tidak memuat adanya sertifikasi internasional dengan keahlian bidang otomotif khususnya Geometri Roda dan namanya belum dicantumkan dalam SIPP PN Jakarta Selatan,” ujar Peter dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (15/4/2024).
Selain itu, Peter juga menyoroti soal penerapan pembuktian terbalik pada judex factie tingkat pertama. Pasalnya, saksi ahli otomotif tidak mengulas standar internasional berkenaan ‘Sudut SAI Mobil Penumpang Kategori M1’ selayaknya seorang ahli.
Baca juga: Coba Ikuti Arahan, Konsumen Toyota Ini Malah Terima Perlakuan Begini
“Apalagi ahli juga tidak mengupas isi Repair Manual Produk yang memuat Spesifikasi Standar Geometri Roda, Alat Ukur, Prosedur Baku, dampak kondisi ‘misalignment‘ karena tidak terpenuhinya baku mutu Sudut SAI terhadap produk maupun penggunaannya, selain menyatakan bahwa ‘repair manual produk bukan untuk digunakan konsumen,” herannya.
Berdasarkan sejumlah hal di atas, Peter mempertanyakan pertimbangan hukum majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara No. 491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dengan majelis R. Ari Muladi sebagai Hakim Ketua dan Rika Mona Pandegirot serta Delta Tamtama sebagai Hakim Anggota.
“Mengapa repair manual produk yang disusun oleh pencipta produk, prinsipal sekaligus pemilik merk yakni Toyota Motor Corporation tidak digunakan sebagai referensi dan acuan dalam pembuktian terbalik dalam persidangan tetapi justru mengandalkan keterangan saksi ahli semata seolah-olah keterangannya melampaui pemilik merk bahkan menjadi spesifikasi standar arbitrase/sepihak?” herannya.
Baca juga: Gugatan Toyota Innova: Tiga Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Badan Pengawas MA dan KY
Menurut Peter, pihaknya telah membeli dua unit mobil Toyota All New Kijang Innova tahun 2020 dan 2021 silam. Namun sudut SAI kedua roda depan produk otomotif mobil penumpang kategori M1 itu sama-sama kurang dari 10°00’ (sepuluh derajat) tetapi pemegang merk menolak memperbaiki sesuai klausula baku jaminan produk bahkan menolak membeli kembali kedua produk tersebut.
Sekalipun, ungkap Peter, mekanik telah mengikuti petunjuk repair manual dengan melakukan penyetelan sudut camber dan sudut caster pada suku cadang spesifik yaitu Lower Arm maka menjadi nyata ada kegagalan prestasi atau cacat tersembunyi pada suku cadang Lower Arm.
Sebab, tambah Peter, Sudut SAI tidak mencapai baku mutu minimal 10°24’ (sepuluh derajat, dua puluh empat menit), namun dijabarkan saksi ahli bahwa ‘pengujian produk harus dilakukan oleh orang yang berkompeten’ seolah-olah indera manusia mampu menggantikan alat ukur’.
Baca juga: Gugatan Toyota Innova: Sengketa dengan Produsen Mobil, Konsumen Ingatkan Soal Nawa Cita
Peter menambahkan, ketidaksesuaian Baku Mutu Sudut SAI ataupun kemiringan Kincup Roda depan sudah dinyatakan dalam repair manual produk sebagai kondisi ‘misalignment‘ yang dapat menimbulkan ban aus tidak wajar. Bahkan dapat menimbulkan guncangan pada kemudi, namun tidak dibahas sama sekali seolah-olah keterangan saksi ahli melampaui pemilik merk yang menciptakan produknya.
“Kegagalan prestasi suku cadang Lower Arm dan/atau Upper Arm buatan lokal sebagai cacat tersembunyi sudah dibahas bersama Auto2000 Bintaro, bahkan saya juga sudah meminta agar mengikuti petunjuk Repair Manual yakni mengganti Lower Arm buatan lokal dari kendaraan saya dengan suku cadang buatan Jepang tetapi ditolak meski saya bersedia menanggung biaya dengan estimasi sebesar Rp16.000.000. Apabila saya ganti sendiri maka jaminan produk pun hangus,” bebernya.
Artikel terkait gugatan toyota innova ini juga telah tayang cek dan baca berita selengkapnya melalui tautan berikut ini: https://netralnews.com/sengketa-dengan-produsen-mobil-konsumen-pertanyakan-penerapan-pembuktian-terbalik/eG45SzdNMXlYNXRsWEVVNjJ5WXJMZz09