Gugatan Toyota Innova
6-Agustus-2024
Suara.com – Masalah yang membelit seorang konsumen Toyota Innova Reborn bernama Elnard Peter makin panjang. Kekinian, sang konsumen mengadu kepada Presiden Jokowi lewat laporan yang disampaikan ke Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (31/7/2024).
Lewat laporannya ke KSP, Elnard Peter melaporkan soal perjalanan kasusnya yang kini sedang bergulir di Lembaga Yudikatif.
“Saya (konsumen) melaporkan perkara dan perjalanan perkara di Lembaga Yudikatif kepada Presiden melalui KSP-RI yang diterima pada tanggal 31-Juli-2024 oleh Tenaga Ahli Kedeputian Bidan Hukum. Hal ini ditempuh seraya mengajukan permohonan perlindungan konsumen dan kepastian hukum atas mutu sebuah produk otomotif yang alami cacat mutu “sejak lahir”,” ujar Peter kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Pakar Hukum UI Angkat Bicara soal Pembuktian dalam Sengketa Perlindungan Konsumen
Lanjut Peter, putusan majelis hakim dalam perjalanan Judex Factie tingkat I dan II tidak sesuai dengan Baku Mutu Ajudikasi yang ditetapkan dalam UU Perlindungan Konsumen, khususnya soal “Pembuktian Terbalik”.
Semestinya, sambung Peter, putusan yang diproduksi oleh aparatur Yudikatif mengacu pada hasil pembuktian terbalik yang dibebankan kepada pihak Pelaku Usaha yang pelaksanaannya berdasarkan alat bukti otentik yang telah diajukan oleh konsumen.
Baca juga: Coba Ikuti Arahan, Konsumen Toyota Ini Malah Terima Perlakuan Begini
“Sebab pemilik merek sudah menetapkan Baku Mutu produk dalam Repair Manual bahkan memiliki hak Kekayaan Intelektual yang sudah diatur dalam legislasi tersendiri sehingga tidak bisa pihak manapun dihadirkan untuk menafsirkan kondisi produk itu,” jelasnya.
Bahkan kata Peter, adalah kewajiban hukum bagi pelaku usaha untuk melaksanakan pembuktian terbalik berdasarkan pada baku mutu produk itu sendiri.
Sebelumnya, Peter mengeluhkan layanan purna jual dealer Tunas Toyota atas pembelian suku cadang yang tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca juga: Pengguna Innova Reborn Keluhkan Layanan Purna Jual Tunas Toyota
Dirinya yang menggunakan Innova Reborn mengaku kecewa, karena suku cadang yang dipesan dan dibayar lunas berbeda dengan yang sudah tiba.
Atas kejadian tersebut, pihaknya telah melakukan pengaduan terhadap pihak Tunas Toyota Cinere ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (BPKN) yang tercatat dengan nomor register pengaduan No.0359/TLPK-OL/K.3/06/2024.
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul “Lapor KSP, Pengguna Innova Reborn Minta Perlindungan, Apa Masalahnya?”, Klik untuk baca: https://www.suara.com/otomotif/2024/08/06/161600/pengguna-toyota-innova-reborn-ajukan-permohonan-perlindungan-konsumen-ke-lembaga-yudikatif