Gugatan Toyota Innova
7-Maret-2024
JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia (UI) Inosentius Samsul mengatakan bahwa pembuktian terbalik merupakan salah satu kekhususan dari sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Hal tersebut disampaikan Inosentius menanggapi putusan perkara perdata nomor 491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEl. Perkara ini merupakan sengketa antara Pelanggan Toyota bernama Elnard Peter dengan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Toyota Astra Motor dan PT. Astra Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Untuk itu, Inosentius meminta hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) yang mengadili pada tingkat banding supaya bisa mengevaluasi dan menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat sebelumnya itu salah menerapkan aturan.
“Misalnya spesifikasi produknya diperhatikan, beban pembuktian kepada Pelaku Usaha diterapkan, kemudian Repair Manual menjadi acuan pembuktian, mestinya hakim mendasarkan pada itu. Bukannya dikesampingkan,” jelasnya.
Baca juga: Tiga Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Badan Pengawas MA dan KY
Kalaupun bukti pada tingkat pertama terlihat sumir, menurut Inosentius, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa mengacu pada bukti baru di mana jutaan unit produk Toyota alami ‘Massive Global Recall’ atau penarikan massal yang melibatkan jutaan unit secara global.
“Artinya ini menjadi novum, hal baru untuk menyakinkan hakim ini loh ternyata memang bermasalah ini. Hakim harus bisa melihat fakta bahwa memang ternyata permasalahan ada bahkan secara sukarela perusahaan-perusahaan menarik itu. Itu kan menunjukan produk otomotif bermasalah. Sebenarnya itu juga dalam bahasa hukumnya the fact talks itself,” bebernya.
Selain itu, sebut Inosentius, pengadilan tidak boleh membatasi hak masyarakat untuk melakukan upaya hukum banding dengan menyerahkan putusan pada waktu yang mepet.
“Itu kan mempermainkan hukum. Mempermainkan aturan. Jadi tindakan pengadilan seperti itu menurut saya sangat mengganggu wibawa atau menyentuh integritas lembaga dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan seharusnya mereka lakukan,” pungkasnya.
Artikel Ini telah tayang cek selangkapnya:Â https://netralnews.com/pakar-hukum-pembuktian-terbalik-kekhususan-sengketa-pelaku-usaha-dan-konsumen/UWxSd1owTEhTQ3lUSTRYeGdDbzY4UT09