Gugatan Toyota Innova
Jakarta, Gatra.com – Konsumen Toyota Elnard Peter terus mencari keadilan pasca gugatannya ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini Peter menempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang didaftarkan pada Senin (28/5/2024) lalu.
Peter mengajukan kasasi dengan termohon PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Tergugat I), PT Toyota Astra Motor (Tergugat II), dan PT Astra International (Tergugat III). Ketiga termohon pun telah menyerahkan kontra memori kasasi pada Rabu (12/6/2024).
“Para Tergugat yang saat ini menjadi para Termohon Kasasi telah menyerahkan kontra memori kasasinya tertanggal 12 Juni 2024 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengajukan keberatan-keberatan di dalam kontra memori kasasi,” ujar Peter kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Menurut Peter, keberatan pertama para Termohon kasasi bahwa upaya kasasi pemohon tidak dibenarkan berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang (UU) Mahkamah Agung.
“Padahal di dalam perkembangannya, pemeriksaan Kasasi tidak hanya memeriksa masalah penerapan hukum saja tetapi juga mengadili fakta yang telah diperiksa pengadilan tingkat pertama dan banding (Judex Factie). Hal tersebut dapat dilihat pada sejumlah putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman/putusan lebih berat,” katanya.
Baca juga: Gugatan Toyota Innova: Coba Ikuti Arahan, Konsumen Toyota Ini Malah Terima Perlakuan Begini
Lanjut Peter, keberatan kedua para Termohon yaitu menolak argumen Pemohon kasasi terkait tidak diterapkannya asas “audi et alteram partem” dalam pemeriksaan perkara tersebut. Pasalnya, Majelis Hakim dianggap telah mempelajari berkas perkara secara komprehensif dengan membaca secara seksama dan detail seluruh dokumen sekalipun bukti-bukti surat otentik Repair Manual produk sudah disertakan dalam Akta Bukti Penggugat tetapi tidak pernah diperiksa dalam persidangan.
Kemudian kata Peter, keberatan ketiga para Termohon kasasi dengan argumen terkait tidak diterapkannya ketentuan Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, beban pembuktian terbalik dalam sengketa konsumen yang membebankan kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan pada produk dibebankan kepada pelaku usaha, bukan Konsumen.
“Para Termohon kasasi menyatakan bahwa tidak masuk akal dan tidak adil jika konsumen mengajukan gugatan kemudian pelaku usaha harus membuktikan seluruh klaim dari konsumen termasuk kerugian yang diklaim konsumen. Para Termohon kasasi tetap bersikeras Pemohon Kasasi wajib melakukan pembuktian karena bukti-buktinya telah dibantah oleh Para Termohon Kasasi,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul “Konsumen Ajukan Kasasi di MA, Kontra Memori PT Toyota Dinilai Sesat “. Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-601420-hukum-konsumen-ajukan-kasasi-di-ma-kontra-memori-pt-toyota-dinilai-sesat-.html