Gugatan Toyota Innova
27 Maret 2024
Jakarta, Gatra.com – Pakar hukum perlindungan konsumen dari Universitas Indonesia (UI), Inosentius Samsul menegaskan, pengadilan dalam mengadili suatu perkara sejatinya mempertimbangkan nilai benda atau obyek sengketa yang disesuaikan dengan nilai keenomisannya. Bahkan objek sengketa tersebut dapat dikaitkan dengan nilai perkara yang terdampak oleh inflasi.
Hal tersebut dikatakan oleh Inosentius menanggapi lambannya kinerja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam melakukan verifikasi berkas memori banding perkara perdata nomor 491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEl. Sejatinya verifikasi terakhir pada tanggal 13 Maret 2024, namun waktunya molor.
Perkara ini merupakan sengketa antara Pelanggan Toyota bernama Elnard Peter dengan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Toyota Astra Motor dan PT. Astra Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Keterlambatan dalam memberikan versifikasi kontra memori banding dalam kasus gugatan banding konsumen yang telah melewati batas waktunya merupakan suatu bentuk ketidakadilan,” ujar Inosentius kepada wartawan dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/3/2024).
Inosentius menegaskan, pengadilan yang menunda pekerjaannya menandakan bahwa hukum telah kehilangan wibawanya. “Ada maxim Justice delay is justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak).
Oleh karena itu kondisi tersebut menambah daftar praktek ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum kita. Hukum pun akan kehilangan wibawa,” tegasnya.
Repair manual menjadi titik fokus sengketa antara Toyota dan konsumennya. Peter menegaskan, repair manual setiap produk otomotif memuat spesifikasi standar, baku mutu prestasi, performansi suku cadang, tata cara pengukuran, prosedur perawatan dan perbaikan yang memiliki Diagram Suku Cadang tertentu, gambar/ilustrasi alat kerja termasuk tata laksana melepas dan memasang kembali.
Hal tersebut kata Peter disusun sedemikian rupa oleh perusahaan prinsipal pemilik merk sebagai pedoman bagi para mitra pelaksana layanan purna jual untuk digunakan sebagai prosedur baku saat melakukan perawatan dan perbaikan produk.
Terutama menangani keluhan atas produk bahkan klaim jaminan yang diajukan konsumen.
“Dalam permasalahan ini repair manual dimaksud ialah yang disusun, ditetapkan dan diberlakukan oleh Toyota Motor Corporation, Jepang, bersifat final, mengikat dan melekat kepada produk Toyota All New Kijang Innova atau yang dikenal masyarakat umum sebagai “Toyota Innova Reborn” di Indonesia atau Toyota All New Innova dinegara lain dimana Sudut SAI (Steering Axis Inclination) pada produk yang saya terima telah terbukti tidak memenuhi baku mutu,” tegas Peter.
Baca juga: Gugatan Toyota Innova: Colek Predikat Konsumen dalam Duplik, Toyota Dinilai Panik, Apa Iya?
Lanjut Peter, pihak yang bertanggung jawab penuh secara legal dan moral dalam penerapan repair manual sebagai bagian dari sistem mutu pada layanan purna jual mitra Toyota secara Global adalah Toyota Motor Corporation sendiri. Dalam hal ini kata Peter, Akio Toyoda selaku Chairman.
Tergugat III dalam hal ini PT. Astra International c.q. TSO Auto2000 Bintaro kata Peter diduga telah memanipulasi spesifikasi standar ketika menangani keluhan kemudian pada saat klaim jaminan produk yang dilakukan dengan cara menyerahkan hasil pengukuran produk menggunakan spesifikasi lain.
“Tergugat II (PT. Toyota Astra Motor) selaku pihak Distributor yang bertanggung jawab mengelola Repair Manual justru memanipulasi Repair Manual produk saat proses persidangan masih berlangung khususnya pada bagian Penyelerasan Roda yang diunduh pada tanggal 1-Desember-2023 awalnya memiliki 10 halaman menjadi hanya 7 halaman saat diunduh pada tanggal 6-Desember-2023 untuk menghilangkan keterangan terkait Sudut SAI,” tegasnya.
Menurut Peter, penerapan hukum perlindungan konsumen yang mewajibkan pelaku usaha otomotif untuk melakukan pembuktian tentu wajib memenuhi kedudukan hukum dari Repair manual produk itu sendiri.
“Artinya proses pembuktian menggunakan alat kerja, alat ukur, tata cara dan metodologi yang mengikat sebagaiman yang telah diatur, ditentukan bahkan ditetapkan oleh Akio Toyoda terhadap Sudut SAI,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul “Pakar Sebut Pengadilan Harus Mengadili Suatu Perkara Berdasar Pertimbangkan Nilai Ekonomis, Kok Gitu”. Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-595585-hukum-pakar-sebut-pengadilan-harus-mengadili-suatu-perkara-berdasar-pertimbangkan-nilai-ekonomis-kok-gitu.html