Toyota Panik! Gugatan Toyota Innova
26-Januari-2024
Jakarta, Gatra.com – Konsumen Toyota bernama Elnard Peter menyayangkan isi duplik PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia selaku tergugat I dalam poin 2 huruf e yang mempersoalkan predikatnya sebagai pegiat lingkungan.
Bagi Peter, mengulik sepak terjangnya sebagai penggiat lingkungan hidup di salah satu lembaga non-profit tahun 2015 silam bagian dari reaksi panik pihak Toyota.
Baca juga: Gugatan Toyota Innova: Belum Reda Konsumen Vs Toyota, Begini Lanjutan
“Selama ini mereka mendalilkan bahwa konsumen tidak paham soal otomotif dengan melampirkan artikel yang memuat opini penggugat sebagai narasumber dalam akta bukti tergugat.
Hal itu dinilai sebagai reaksi panik,” ujar Peter kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Peter menceritakan bahwa gugatan pertama terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan No.163/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Sel, namun setelah Mediasi alami “deadlock” kuasa hukumnya mencabut gugatan tanpa sepengetahuan bahkan tanpa seizinnya.
Kemudian gugatan kedua kata Peter terdaftar di PN Jakarta utara No.557/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Utr yang dalam putusan sela menyatakan bahwa PN Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa dan mengadili.
Baca juga: Coba Ikuti Arahan, Konsumen Toyota Ini Malah Terima Perlakuan Begini
“Sementara gugatan ketiga terdaftar di PN Jakarta selatan No.491/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan kini menunggu Putusan yang dijadwalkan akan keluar tanggal 7 Februari 2024 yang akan datang,” tegasnya.
Peter yakin, bukti-bukti yang sudah diserahkannya dalam persidangan sudah memenuhi kriteria 1365 BW. Dia mengatakan seluruh bukti tersebut diproduksi oleh para tergugat. Terlihat mulai dari berlembar-lembar hasil pengukuran produk di Auto2000Â Bintaro termasuk salinan Repair Manual produk Toyota Innova “Reborn” TGN140R.
“Repair Manual adalah “pedoman” bengkel yang memuat Spesifikasi Standar dan Metodologi Pengukuran yang sepatutnya menjadi “acuan” konsumen atas kondisi produk yang dibeli dan tatkala mereka ukur bahkan menemukan bahwa produk tidak sesuai Spesifikasi Standar maka semestinya ditindaklanjuti dengan perbaikan,” tegasnya.
Baca juga: Pengguna Innova Reborn Keluhkan Layanan Purna Jual Tunas Toyota
“Mereka tidak pernah menyangkali kondisi produk yang tidak memenuhi Baku Mutu Sudut SAI tapi selalu menolak memperbaiki bahkan menolak membeli kembali produk dari saya sehingga tidak ada pilihan selain menggugat mereka karena alami kerugian akibat pembelian dan penggunaan produknya apalagi sudah membeli dua unit,” tambahnya.
Peter menegaskan, pihaknya merasa terkejut setelah menemukan Repair Manual itu kemudian direvisi dengan menghapus petunjuk yang memuat keterangan terkait Sudut SAI produk Toyota Innova.
Baca juga: Pakar Hukum UI Angkat Bicara soal Pembuktian dalam Sengketa Perlindungan Konsumen
Apalagi kata Peter, Repair Manual versi “ori” dengan keterangan Sudut SAI dan versi “revisi” tanpa keterangan Sudut SAI pun sudah diserahkan dalam persidangan yang dituangkan dalam akta bukti tambahan.
“Bahkan bukti hasil pemeriksaan produk Toyota All New Kijang Innova varian Diesel GUN140R juga sudah disertakan dalam Akta Bukti tambahan dalam Gugatan ketiga ini,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul “Colek Predikat Konsumen dalam Duplik, Toyota Dinilai Panik, Apa Iya?”. Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-591291-hukum-colek-predikat-konsumen-dalam-duplik-toyota-dinilai-panik-apa-iya.html