Gugatan Toyota Innova:
16-Januari-2024
Jakarta, Gatra.com – Pelanggan Toyota bernama Elnard Peter menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Toyota Astra Motor dan PT. Astra Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan dengan nomor perkara 491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEl itu didaftarkan pada Senin, 29 Mei 2023. Upaya mediasi dalam perkara ini sudah ditempuh pada Rabu, 5 Juli 2023, namun gagal. Para pihak pun sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut dengan mengajukan bukti masing-masing hingga pada titik kesimpulan. Dengan demikian, perkara tersebut akan diputuskan pada Rabu, 7 Februari 2024 mendatang
Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul “Pelanggan VS Toyota: Diduga Jual Produk Tak Sesuai Spesifikasi, Toyota Menampik!”. Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-590404-hukum-pelanggan-vs-toyota-diduga-jual-produk-tak-sesuai-spesifikasi-toyota-menampik.html